Tagged: hukum RSS Toggle Comment Threads | Tombol Pintas

  • gadisayu18 4:06 pm pada September 18, 2009 Permalink | Balas
    Tags: , bestfriend, , , funny, happy/sad, , hukum, kudanil betina, , memories, silly, tania   

    intro buat si hippo (^^) 

    kudanil paling cantik sedunia =)

    her name is Tania Anissa Sadikin one of the bestest friend..and i do missed her so much, right about now. its been 3rd months since i graduated, it’s the last time i’ve met her..hey there HIPPO, can’t wait to tell them how funny and hilarious you are.. just wait there guys, i’ll write down and share our silly, sad, happy stories.. =)

     
  • gadisayu18 12:37 pm pada April 17, 2009 Permalink | Balas
    Tags: , hukum, , , sidang,   

    17 April 2009 hari ini sidang terlewati 

    satu hari besar sudah saya lewati, walaupun jalanannya penuh lubang kerikil dan sempat datang air bah dari kedua bola mata ini. Namun toh memang hari ini masih bisa saya syukuri.

    Terimakasih TUHAN,terimakasih Ibu dan bapak, terimakasih zulfinnur ridha, terimakasih sahabat-sahabat,terimakasih teman2.

    This is not my last day to try, this is my new beginning to crawl and to face the cruel real life ahead on my very eyes..

     
  • gadisayu18 9:08 am pada March 30, 2009 Permalink | Balas
    Tags: ekonomi, free trade, hukum, indonesia, perdagangan   

    Apakah memang ada perdagangan bebas? 

    Saya sedang mengulang mata kuliah Hukum Ekonomi di semester terakhir saya ini. Hari ini topik yang dibahas bu dosen cukup menarik, salah satunya yang menarik adalah tentang FREE TRADE atau perdagangan bebas.

    Definisi Perdagangan Bebas (Free Trade)

    Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

    Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

    Bea Masuk (Tariff)

    Setiap negara punya otoritas penuh dalam mengatur dan mengontrol kegiatan ekspor impor nya, sehingga diterapkan suatu instrumen berupa Bea Masuk/ tariff yang ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah atau bisa juga disebut sebagai pajak. Aturan mainnya adalah setiap importir harus membayar pajak yang telah ditentukan oleh bea dan cukai gunanya untuk mengontrol arus keluar masuknya barang.

    Bea masuk menghasilkan TRADE BARRIERS dimana terdapat halangan-halangan atau batasan-batasan terhadap suatu perdagangan, intinya negara-negara tidak bebas dalam melakukan ekspor-impor. Salah satunya adalah dengan penetapan pajak ekspor-impor tersebut.

    Free Trade atau Fair Trade?

    Negara-negara penganut prinsip perdagangan bebas, menginginkan TRADE BARRIERS itu di minimalisasi atau apabila dimungkinkan dihilangkan saja, konkretnya negara-negara tersebut menginginkan tidak perlu lagi dipungut pajak pada kegiatan ekspor impor, atau diturunkan jumlah pungutannya.

    Bagi negara berkembang perdagangan bebas sama saja mematikan perusahaan-perusahaan lokal, karena apabila bea masuk diperkecil atau sama sekali tidak dipungut. Produk-produk luar yang kualitasnya lebih bagus atau bahkan tidak sebagus produk dalam negri namun dipercaya lebih bagus, dapat menguasai pasar perdagangan di negara berekembang tersebut.

    Memang menguntungkan bagi konsumen akhir yang dapat membeli barang impor dengan harga lebih murah, Seperti barang-barang elektronik misalnya. Namun Bagi negara berkembang yang daya belinya pun masih rendah di negri sendiri, prinsip free trade atau perdagangan bebas justru sangat berdampak negatif bagi perekonomian negara terutama di sektor usaha-usaha lokal.

    Bagaimana tidak, masih diterapkan bea masuk saja buah-buah lokal di Indonesia masih kalah dengan buah-buah impor dari australia, selain itu indonesia sebagai negara agraris yang mayoritas penduduknya adalah petani dan beriklim tropis seharusnya bisa jadi penghasil padi terbesar di dunia. Tapi, beras saja masih impor dari thailand. Bisa-bisa kalo bea masuk dihilangkan, Indonesia mengalami masa-masa penjajahan lagi, dijajah oleh produk-produk asing.

    Di negara-negara maju khususnya amerika serikat, sebenarnya juga tidak benar-benar melakukan perdagangan bebas mengutip dari pernyataan dosen saya, Amerika Serikat merupakan negara yang benar-benar ketat dalam menyeleksi produk-produk yang diimpor ke negaranya. Badan khusus amerika yang mengatur seputar rencana jangka panjang ekonomi AS yaitu, Departement of Economic Affairs (DEA)dinilai sangat selektif dalam mengatur impor produk-produk yang juga harus memenuhi standard-standard tertentu.

    Sehingga bisa dikatakan, yang dibutuhkan negara sebenarnya bukan lah Free trade jika memang dalihnya untuk mendukung era globalisasi. Tapi yang dibutuhkan dunia adalah Fair trade, yaitu perdagangan yang seimbang salah satunya adalah penerapan pranata hukum anti Dumping.

    Di Indonesia terutama, yang perekonomiannya bersifat terbuka, prinsip Fair Trade harus distimulasi secara nyata selain menjaga perekonomian nasional juga melindungi pengusaha-pengusaha domestik dari segala praktek curang dalam perdagangan dunia.

     
    • ekaria27 11:10 am pada Maret 30, 2009 Permalink | Balas

      -> masih diterapkan bea masuk saja buah-buah lokal di Indonesia masih kalah dengan buah-buah impor dari australia.

      Mental masyarakat kita adalah mental negara jajahan. Padahal udh dari kapan tahun merdeka. Apapun yang dari luar pastiiiii disenangi. Gak usah buah dech, coba liat artis2 kita, banyakan yang wajahnya ke-bule2-an ato Indonesia asli ? (jawab sendiri)

      thank u udh mampir blog.ku, ini kunjungan balikku :)

      • gadisayu18 11:15 am pada Maret 30, 2009 Permalink | Balas

        iya benar sekali memang itu intinya saya tulis blog tentang perdagangan bebas ini. Awalnya saja tulisan ini kelihatan berat tapi intinya toh mba’ eka sendiri pun sudah tahu hehehe..kita (wanita maksudnya hehehe) terkadang lemah kalo masalah merk..

        terimakasih mbak komennya..

    • kinit 5:09 am pada Mei 6, 2009 Permalink | Balas

      karena gw bukan dr kalangan mampu, gw hampir selalu beli buatan indonesia. Cinta produk dalam negri?? ah, ga juga..cm krn gada duitnya aja..hehe..kl pny duit buanyaaak jg maunya yg lebih bagus apalagi kl bs bermerk orang2 pada lbh respek. Sejauh ini harga emang hampir ga prnh boong.
      sndal buatan indonesia bikin lecet dan pegel2 soalnya keras bgt..tasnya msh lbh bagus walopun model tasnya sengaja dimiripin sm buatan luar, kaos atw clana juga gitu d kayanya..
      kl buah atw sayur gw masih suka bgt bli dpasar deket rumah, tapi kl liat d hypermarket gt kynya buah2 luar negri lebih gede..hehehe, tp ga tw rasanya spt apa krn ga mampu belinya..
      bukan salah siapa2 si..namanya juga negara berkembang..
      masih byk blajar. dan tidak pernah bhenti blajar.

      ps: rajin blajar ya indonesiaku..

    • elsara 4:18 pm pada Juni 11, 2009 Permalink | Balas

      Suka liat garis dua di tangannya Chris Martin? Itu artinya Make Trade Fair. Dan ya, yg dibutuhkan dunia adalah fair trade, bukan free trade. Gak heran Sepuluh tahun lalu terjadi aksi besar2an di Seattle yg menuntut dibubarkannya WTO. Karena apa? Ya karena alasan perdagangan bebas td bakal mematikan produk lokal. Sebenernya ada atau gak ada perdagangan bebas gak akan berpengaruh kalau produksi lokal gak kalah berkualitas dgn produk luar. Tp karea masalah modal (mungkin), kadang2 harga produk lokal lebih mahal, makanya orang2 berpaling lg ke produk luar.

      Anyway dis, coba tonton flm Battle in Seattle deh. Ini tentang aksi besar2an melawan WTO yg gue bilang diatas. Worth to watch. :)

  • gadisayu18 8:48 am pada March 29, 2009 Permalink | Balas
    Tags: hukum   

    Jebakan Batman Provider Telepon Selular 

    saya menggunakan provider telepon selular CDMA ( E*IA) untuk menghemat pengeluaran dalam bertelekomunikasi. Tapi ko’ sekarang malah jadi terbebani ya? karena pengeluaran yang paling sering saya lakukan sekarang ini adalah melakukan isi ulang pulsa dari provider yang slogannya “murah tapi cuma ke sesama ini”.

    Apakah ada yang saya tidak tahu lebih lanjut mengenai penggunaan suatu sim-card atau memang jika seorang konsumen lengah, pelaku usaha selaku provider sim card ini bisa seenak-enaknya? pertanyaan saya ini muncul berdasarkan beberapa hal yang saya alami di bawah ini:

    1. penetapan tarif yang tidak sesuai, yang saya tau nelpon sejam cuma 3000 tapi akhir-akhir ini saya sendiri tidak lagi bisa mendeteksi pengeluaran saya untuk pulsa. Karena biasanya saya beli pulsa 20.000 cukup untuk 2 minggu ke depan, namun kini 20.000 hanya bertahan seminggu.Sebenarnya ada apa? apakah pulsa kami diserap seperti argo kuda (kiasan untuk argo taxi yang melaju cepat) apakah tarif pulsa tersebut berubah? karena sekarang dengan pulsa 5000 cuma bertahan satu setengah hari.
    2. Apakah memang ada gunanya jika menelpon ke sesama tapi yang ada di luar kota dengan menggunakan 01010-kode daerah? karena saya tidak merasakan pebedaannya dengan menelpon ke sesama yang juga berada di satu daerah.
    3. Ditelp O888 yang isinya menawarkan RBT, dan layanan-layanan provider tersebut atau informasi-informasi artis yang sungguh sama sekali tidak penting. sms dari 888, 9330 yang isinya tidak lain tentang hal-hal yang tidak penting juga.

    Hal-hal seperti yang saya alami diatas tidak lantas bebas terungkap karena banyaknya konsumen yang terkadang tidak sadar bahwa hak-hak nya untuk complain memang ada dan HARUS ada dalam setap produk yang dikonsumsi.Namun hal tersebut lumrah adanya karena tidak semua konsumen mengerti bahwa sbenarnya hak-hak itu sudah ada dan mengatur mereka semua, kasarnya mereka semua tidak tahu bahwa hakhak konsumen itu diatur dan benar-benar ada. Konkretnya coba search atau buka Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban para pelaku usaha. Selain itu juga dalam Hukum Perlindungan Konsumen dikenal 10 hak-hak konsumen, yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan informasi.

    Hak untuk mendapat informasi mungkin ditafsirkan lain oleh pelaku usaha dari provider ini, dengan mengirimkan sms-sms atau menyalurkan informasi yang tidak berhubungan dengan upaya peningkatan kenyamanan konsumen nya.

    Secara pribadi saya bukan tipe konsumen yang suka coba-coba aplikasi baru atau konsumen yang secara sukarela mau dipungut Rp.9000 per bulan hanya untuk RBT  contohnya :Ibu saya yang tidak begitu mengerti apapun yang berhubungan dengan elektronik, termasuk HP ! mendapat telepon otomatis dari provider tersebut yang isinya menawarkan pemakaian RBT dengan salah satu lagu, yang ibu saya pun tak mengerti lagu apa itu. Namun akibat salah pencet angka, alhasil provider tersbut otomatis me-register RBT tadi dan hingga sekarang setiap bulannya ibu saya dipungut biaya Rp.9000 tanpa bisa un-register plus setiap penelpon yang menghubungi ibu saya harus mendengarkan lagu dari band yang judulnya saja aneh itu.

    Kode etik periklanan dilupakan

    Terkadang pelaku usaha atau perusahaan dari suatu produk lupa akan adanya kode etik periklanan yang juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Dimana suatu iklan tidak boleh menampilkan hal-hal yang berlebihan dari suatu prosuknya, memunculkan seseorang yang berprofesi ahli untuk mendukung produknya (dokter, model yang berbadan langsing tapi bukan langsing karena produknya,lelaki berotot, dll), menyampaikan informasi yang tidak sesuai produk, dan lain-lain

    Karena tidak semua penikmat televisi adalah orang-orang awam yang mengerti dan dapat membedakan mana yang masuk akal atau kemungkinan besar asli dan mana yang hanya rekaan.

    contohnya : tarif telpon 1500/menit tarif sms 150 /sms (kenyataannya 1500 setelah 10 menit pertama ke sesama provider, sms 150 setelah pengiriman 10 kali sms)

    Suatu produk terkadang tidak memberikan informasi berlebihan, namun yang lebih buruk lagi bahwa produk yang dijual hanya ditampilkan keunggulannya saja tanpa menginformasikan kepada konsumen segala efek samping, atau resiko yang harus ditanggung konsumen itu sendiri.

    contohnya : E*ia untung! bonus talk time 50 ribu 3 bulan, gatis sms non stop ke sesama esia, gratis nada sambung

    Bagaimanapun juga posisi konsumen tidak akan pernah sejajar dengan pelaku usaha, sehingga pasti di belahan dunia manapun mash banyak terjadi praktek-praktek pelaku usaha yang curang dengan memanfaatkan kelemahan para konsumen. Karena dimanapun anda berada, anda sebagai konsumen adalah subyek yang membutuhkan barang, dan ketika semua pelaku usaha menerapkan cara-cara curang seperti penyampain informasi yang tidak sesuai, tarif yang berubah-ubah,dll. Kita sebagai konsumen tidak bisa menghindar karena pada dasarnya  kebutuhan manusia tidak pernah benar-benar tercukupi sama seperti teori supply and demand yang tidak pernah sejajar dalam grafik.

    Saya jadi sanksi terhadap segala tehnik/pola penawaran dan penjualan beserta produknya. Karena pelaku usahanya seaakan-akan penuh dengan trik meraup keuntungan berlipat ganda dan sibuk menutupi rahasia produk-produknya. Sudah berapa kali saya dikibuli penjual-penjual usil, contohnya ya provider ini.

    VOTE FOR CONSUMER!!!

     
    • qiera 3:42 am pada Maret 30, 2009 Permalink | Balas

      SETUJU Vote for CONSUMER :D

      yaaaah….klo pendapat gw sih sebenarnya para pembuat iklan itu gak pernah berbohong, mereka cuman menutupi sebagian kebenaran :P

      makanya sebelom menggunakan produk, kumpulkan informasi yang jelas sejelas2nya dan tidak terpengaruh ikut2an.

      klo dalam bidang komputer misalnya waktu dulu orang heboh sama windows vista, gw gak sembarangan ikut2an, gw tunggu sampe muncul review resminya, dan baru memutuskan ternyata vista gak cocok buat gw

      mungkin untuk produk lain juga bisa dibikin yang kayak gini ya, reviewer untuk suatu produk, jadi masyarakat bisa dapet informasi yang jelas tentang kelebihan dan kelemahan suatu produk.

    • gadisayu18 8:06 am pada Maret 30, 2009 Permalink | Balas

      iya, sebenernya ga cuma pelaku usaha aja yang punya kewajiban untuk menyampaikan informasi yang sesuai seputar produk dan menjaga kualitas produk terutama fungsi dari si produk itu sendiri.

      ga menutup kemungkinan bahwa, terkadang konsumen dirugikan atas kelalaian konsumen sendiri yang tidak mau berlama-lama dalam menyeleksi barang-barang yang akan dikonsumsi nya (mencari informasi), yang harus diseleksi paling utama adalah apakah fungsi barang tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
      Karena terkadang konsumen hanya asal membeli tanpa tahu kegunaanya, dan merasa dirugikan ketika esensi dari barang atau fungsi dari barang tersebut tidak sesuai dengan harapannya.

      thx komennya, saya juga harus lebih teliti lagi menyeleksi produk-produk yang akan saya konsumsi..

    • dicky kurniawan 3:29 am pada November 15, 2010 Permalink | Balas

      makanya pake thr*e tapi tetep aja semuanya gak lepas dari kelemahan yang ada

c
Tulis postingan baru
j
tulisan berikutnya/komentar berikutnya
k
tulisan sebelumnya/komentar sebelumnya
r
reply
e
sunting
o
tampilkan/sembunyikan komentar
t
ke atas
l
masuk ke log
h
show/hide help
shift + esc
cancel
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.