Jebakan Batman Provider Telepon Selular
saya menggunakan provider telepon selular CDMA ( E*IA) untuk menghemat pengeluaran dalam bertelekomunikasi. Tapi ko’ sekarang malah jadi terbebani ya? karena pengeluaran yang paling sering saya lakukan sekarang ini adalah melakukan isi ulang pulsa dari provider yang slogannya “murah tapi cuma ke sesama ini”.
Apakah ada yang saya tidak tahu lebih lanjut mengenai penggunaan suatu sim-card atau memang jika seorang konsumen lengah, pelaku usaha selaku provider sim card ini bisa seenak-enaknya? pertanyaan saya ini muncul berdasarkan beberapa hal yang saya alami di bawah ini:
- penetapan tarif yang tidak sesuai, yang saya tau nelpon sejam cuma 3000 tapi akhir-akhir ini saya sendiri tidak lagi bisa mendeteksi pengeluaran saya untuk pulsa. Karena biasanya saya beli pulsa 20.000 cukup untuk 2 minggu ke depan, namun kini 20.000 hanya bertahan seminggu.Sebenarnya ada apa? apakah pulsa kami diserap seperti argo kuda (kiasan untuk argo taxi yang melaju cepat) apakah tarif pulsa tersebut berubah? karena sekarang dengan pulsa 5000 cuma bertahan satu setengah hari.
- Apakah memang ada gunanya jika menelpon ke sesama tapi yang ada di luar kota dengan menggunakan 01010-kode daerah? karena saya tidak merasakan pebedaannya dengan menelpon ke sesama yang juga berada di satu daerah.
- Ditelp O888 yang isinya menawarkan RBT, dan layanan-layanan provider tersebut atau informasi-informasi artis yang sungguh sama sekali tidak penting. sms dari 888, 9330 yang isinya tidak lain tentang hal-hal yang tidak penting juga.
Hal-hal seperti yang saya alami diatas tidak lantas bebas terungkap karena banyaknya konsumen yang terkadang tidak sadar bahwa hak-hak nya untuk complain memang ada dan HARUS ada dalam setap produk yang dikonsumsi.Namun hal tersebut lumrah adanya karena tidak semua konsumen mengerti bahwa sbenarnya hak-hak itu sudah ada dan mengatur mereka semua, kasarnya mereka semua tidak tahu bahwa hakhak konsumen itu diatur dan benar-benar ada. Konkretnya coba search atau buka Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban para pelaku usaha. Selain itu juga dalam Hukum Perlindungan Konsumen dikenal 10 hak-hak konsumen, yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan informasi.
Hak untuk mendapat informasi mungkin ditafsirkan lain oleh pelaku usaha dari provider ini, dengan mengirimkan sms-sms atau menyalurkan informasi yang tidak berhubungan dengan upaya peningkatan kenyamanan konsumen nya.
Secara pribadi saya bukan tipe konsumen yang suka coba-coba aplikasi baru atau konsumen yang secara sukarela mau dipungut Rp.9000 per bulan hanya untuk RBT contohnya :Ibu saya yang tidak begitu mengerti apapun yang berhubungan dengan elektronik, termasuk HP ! mendapat telepon otomatis dari provider tersebut yang isinya menawarkan pemakaian RBT dengan salah satu lagu, yang ibu saya pun tak mengerti lagu apa itu. Namun akibat salah pencet angka, alhasil provider tersbut otomatis me-register RBT tadi dan hingga sekarang setiap bulannya ibu saya dipungut biaya Rp.9000 tanpa bisa un-register plus setiap penelpon yang menghubungi ibu saya harus mendengarkan lagu dari band yang judulnya saja aneh itu.
Kode etik periklanan dilupakan
Terkadang pelaku usaha atau perusahaan dari suatu produk lupa akan adanya kode etik periklanan yang juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Dimana suatu iklan tidak boleh menampilkan hal-hal yang berlebihan dari suatu prosuknya, memunculkan seseorang yang berprofesi ahli untuk mendukung produknya (dokter, model yang berbadan langsing tapi bukan langsing karena produknya,lelaki berotot, dll), menyampaikan informasi yang tidak sesuai produk, dan lain-lain
Karena tidak semua penikmat televisi adalah orang-orang awam yang mengerti dan dapat membedakan mana yang masuk akal atau kemungkinan besar asli dan mana yang hanya rekaan.
contohnya : tarif telpon 1500/menit tarif sms 150 /sms (kenyataannya 1500 setelah 10 menit pertama ke sesama provider, sms 150 setelah pengiriman 10 kali sms)
Suatu produk terkadang tidak memberikan informasi berlebihan, namun yang lebih buruk lagi bahwa produk yang dijual hanya ditampilkan keunggulannya saja tanpa menginformasikan kepada konsumen segala efek samping, atau resiko yang harus ditanggung konsumen itu sendiri.
contohnya : E*ia untung! bonus talk time 50 ribu 3 bulan, gatis sms non stop ke sesama esia, gratis nada sambung
Bagaimanapun juga posisi konsumen tidak akan pernah sejajar dengan pelaku usaha, sehingga pasti di belahan dunia manapun mash banyak terjadi praktek-praktek pelaku usaha yang curang dengan memanfaatkan kelemahan para konsumen. Karena dimanapun anda berada, anda sebagai konsumen adalah subyek yang membutuhkan barang, dan ketika semua pelaku usaha menerapkan cara-cara curang seperti penyampain informasi yang tidak sesuai, tarif yang berubah-ubah,dll. Kita sebagai konsumen tidak bisa menghindar karena pada dasarnya kebutuhan manusia tidak pernah benar-benar tercukupi sama seperti teori supply and demand yang tidak pernah sejajar dalam grafik.
Saya jadi sanksi terhadap segala tehnik/pola penawaran dan penjualan beserta produknya. Karena pelaku usahanya seaakan-akan penuh dengan trik meraup keuntungan berlipat ganda dan sibuk menutupi rahasia produk-produknya. Sudah berapa kali saya dikibuli penjual-penjual usil, contohnya ya provider ini.
VOTE FOR CONSUMER!!!

qiera 3:42 am pada Maret 30, 2009 Permalink |
SETUJU Vote for CONSUMER
yaaaah….klo pendapat gw sih sebenarnya para pembuat iklan itu gak pernah berbohong, mereka cuman menutupi sebagian kebenaran
makanya sebelom menggunakan produk, kumpulkan informasi yang jelas sejelas2nya dan tidak terpengaruh ikut2an.
klo dalam bidang komputer misalnya waktu dulu orang heboh sama windows vista, gw gak sembarangan ikut2an, gw tunggu sampe muncul review resminya, dan baru memutuskan ternyata vista gak cocok buat gw
mungkin untuk produk lain juga bisa dibikin yang kayak gini ya, reviewer untuk suatu produk, jadi masyarakat bisa dapet informasi yang jelas tentang kelebihan dan kelemahan suatu produk.
gadisayu18 8:06 am pada Maret 30, 2009 Permalink |
iya, sebenernya ga cuma pelaku usaha aja yang punya kewajiban untuk menyampaikan informasi yang sesuai seputar produk dan menjaga kualitas produk terutama fungsi dari si produk itu sendiri.
ga menutup kemungkinan bahwa, terkadang konsumen dirugikan atas kelalaian konsumen sendiri yang tidak mau berlama-lama dalam menyeleksi barang-barang yang akan dikonsumsi nya (mencari informasi), yang harus diseleksi paling utama adalah apakah fungsi barang tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
Karena terkadang konsumen hanya asal membeli tanpa tahu kegunaanya, dan merasa dirugikan ketika esensi dari barang atau fungsi dari barang tersebut tidak sesuai dengan harapannya.
thx komennya, saya juga harus lebih teliti lagi menyeleksi produk-produk yang akan saya konsumsi..
dicky kurniawan 3:29 am pada November 15, 2010 Permalink |
makanya pake thr*e tapi tetep aja semuanya gak lepas dari kelemahan yang ada